Anak sebagai tunas bangsa diharapkan menjadi generasi penerus yang memiliki potensi hendaknya kelak dapat membangun negara sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi agar mampu bertanggung jawab bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Namun, apabila anak terlantar mengalami disabilitas mental dikhawatirkan terciptanya generasi yang tidak berkualitas secara intelektual dan sensorik karena kurangnya pendidikan dan kesehatan mental yang buruk. Gangguan Mental adalah sembarang ketidakmampuan menyesuaikan diri yang mengakibatkan orang menjadi tidak memiliki suatu kesanggupan terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Tugas dan Fungsi Dinas Sosial Dalam Melindungi Anak Terlantar Berkebutuhan Khusus Disabilitas Mental di Kabupaten Aceh Utara. Metode yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan empiris/yuridis sosiologis. Penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun lisan atau prilaku yang diamati, memaparkan sekaligus menganalisa kinerja dari Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi anak terlantar berkebutuhan khusus disabilitas mental. Dari hasil penelitian ini mengemukakan bahwa wujud dari tugas dan fungsi perlindungan dan penanganan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DSP3A Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Kesejahteraan Sosial. Dinas Sosial melaksanakan kewajibannya sebagai salah satu instansi pemerintahan melindungi dan mewujudkan kesejahteraan bagi anak terlantar melakukan pelayanan seperti pengalokasian anak terlantar, penanganan anak disabilitas mental, monitoring secara berkala bagi penderita yang sudah terdaftar hingga pemberian bantuan dana.
Copyrights © 2020