Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan pertimbangan hakim dalam perkara perbuatan melawan hukum akibat penguasaan tanah wakaf dan menjelaskan akibat hukum bagi pihak tergugat akibat penguasaan tanah wakaf pada putusan Nomor :04/Pdt.G/2018/PN-Ktn. Mewakafkan harta adalah suatu perbuatan yang suci, mulia dan terpuji sesuai dengan ajaran agama Islam yang terdapat pada ayat, QS . Ali Imran Ayat 92. Oleh kerena itu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Hadis Riwayat Imam Al-Bukhari, dan Undang-Undang Nomor 41 tentang wakaf telah diatur secara resmi menyatakan bahwa benda atau harta yang telah diwakafkan tidak boleh ditukar dengan benda lain. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yang disebut juga penelitian hukum yuridis normatif (legal research). Hasil penelitian hakim telah benar dalam pertimbangan putusan karena telah sesuai dengan Pasal 40 Nomor .41 tahun 2004 Undang-Undang Wakaf, yang menyebutkan bahwa wakaf tidak dapat dilakukan pertukaran dengan benda lain. Akibat hukum dari Putusan ini pihak yang kalah wajib melaksanakan isi putusan pengadilan dan membayar biaya perkara sebesar Rp 3.453.000.000.00 (tiga juta empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah). Dalam hal ini pihak yang kalah adalah tergugat, apabila tergugat tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Kutacane maka tergugat dapat melakukan upaya hukum lain yaitu banding, kasasi dan peninjauan kembali. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Perbuatan Melawan Hukum, Penguasaan Tanah Wakaf.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020