Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Vol 4, No 1 (2021): Januari

Analisis Yuridis persidangan perkara pidana secara elektronik

Siti Nurhaliza (Fakultas hukum Universitas malikussaleh)
Romi Asmara (Universitas Malikussaleh)
Johari J (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2021

Abstract

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia direspon pemerintah dengan dikeluarkan aturan mengenai Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Dalam menjalani pelaksanaan persidangan secara elektronik, terdakwa harus tetap melaksanakan persidangan yang dilakukan di lapas. Namun bagaimana dengan terdakwa yang positif Covid-19. Oleh karena itu maka peneliti ingin meneliti bagamana tata cara pelaksanaan persidangan secara elektronik tehadap terdakwa yang positif Covid-19 dan upaya apakah yang akan dilakukan oleh Penegak Hukum terhadap terdakwa yang positif covid-19. Tujuan penelitian ini membahas implementasi persidangan secara elektronik terhadap terdakwa yang terinfeksi/positif covid-19 kemudian membahas mengenai hambatan dan upaya dalam implementasi persidangan persidangan secara elektronik terhadap terdakwa yang terinfeksi/positif covid-19 apakah sesuai dengan hak-hak yang dimiliki terdakwa. Metode ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris yang dengan kata lain jenis penelitian hukum sosiologis yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau wawancara langsung dengan pihak-pihak yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Implementasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik terhadap terdakwa yang positif covid-19 dilakukan dengan Tahapan Pelaksanaan dan Pengesahan Peraturan Makamah Agung terhadap Persidangan Elektronik Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana secara Elektronik khususnya pada Pengadilan Negeri Lhokseumawe Kelas I B pada bulan April tahun 2020, Mengenai Pelaksanaan terdakwa yang positif covid-19 yang tata cara pelaksanaannya tidak ada aturan dalam Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Seperti, petugas kesehatan itu seharusnya ada Dokter khusus yang menangani terdakwa positif, dan sarana prasarananya lebih dilengkapkan kembali. Saran kepada penegak hukum yaitu menjelaskan kepada tersangaka/terdakwa mengenai hak terdakwa dengan jelas, baik itu hak atas dirinya sendiri maupun hak terdakwa melakukan sidang di pengadilan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jimfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student Scientific Journal) is a double blind peer reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Malikussaleh. JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student ...