Tindak pidana malpraktek profesi medis dalam kehidupan masyarakat saat ini merupakan suatu tindakan profesi medis yang bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP), Undang-Undang, dan kode etik yang berlaku, baik disengaja maupun kelalaian yang mengakibatkan kondisi pasien semakin memburuk, atau bahkan kematian. Pemerintah telah berupaya dalam mengatasi kasus tindak pidana malpraktek profesi medis, Negara bertanggungjawab mengatur dan melindungi hak atas kesehatan masyarakat secara optimal yang diwujudkan dengan cara diciptakannya Peraturan Perundang-Undangan terkait malpraktek profesi medis, dengan pertanggungjawaban hukum terhadap tindak pidana malpraktek profesi medis tersebut. Akan tetapi Meskipun telah terdapat beberapa Peraturan Perundang-Undangan yang terkait tindak pidana malpraktek profesi medis akan tetapi jumlah malpraktek profesi medis masih terus terjadi. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif yang merupakan penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini bersifat deskriptif. Bentuk penelitian ini adalah analisis dilakukan guna memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai keadaan atau fakta yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa pengaturan terkait malpraktek profesi medis telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Undang-Undang Nomor. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Pertanggungjawaban terhadap tindak pidana malpraktek profesi medis harus dapat dibuktikan dengan adanya kesalahan. Dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur apabila profesi medis terbukti melakukan kelalaian atau kesalahan profesi medis. Maka pertanggungjawaban hukum malpraktek profesi medis terbagi tiga yaitu, pertanggungjawaban administrasi, pertanggungjawaban perdata, dan pertanggungjawaban pidana. Saran dalam penelitian ini, Terkait malpraktek profesi medis diharapkan pemerintah lebih mempertajam juga memperberat sanksi pidana terutama pidana penjara/badan dan pidana denda serta pidana administrasi bagi pelaku tindak pidana malpraktek medis agar menimbulkan efek jera. Kata Kunci: Tindak Pidana, Malpraktek, Profesi Medis
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021