Studi ini untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian sengketa oleh Imuem Mukim dalam menyelesaikan perkara batas wilayah, selanjutnya penelitian ini untuk mengetahui kendala apa saja yang menjadi hambatan Imuem Mukim dalam menyelesaikan perkara batas wilayah, serta untuk menjelaskan upaya penyelesaian sengketa batas wilayah antara Gampong Meunasah Ara Bungkok dan Gampong Matang Pupanji Ara Bungkok. hasil penelitian diketahui bahwa Imuem Mukim sudah mencoba menyelesaikan perkara ini namun Keputusan yang dihasilkan tidak dapat diterima oleh kedua belah pihak. Setelah tidak tercapainya kesepakatan dalam upaya mediasi, namun Mukim atau Gampong tidak menempuh upaya lain dikarenakan adanya kendala-kendala sehingga perkara ini belum terselesaikan. Penyelesaian sengketa adat di tingkat Gampong atau Mukim perlu adanya pengawasan dan kerjasama yang baik dari pihak Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga-lembaga adat dengan Gampong atau Mukim umumnya terkait batas wilayah Gampong dan khususnya penanganan terkait peradilan adat Gampong dengan memberikan sosialisai, pengetahuan, dan menyediakan fasilitas kepada aparatur Mukim dan Gampong dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat adat.
Copyrights © 2022