Pengobatan terhadap narapidana narkotika merupakan upaya yang harus dilakukan untuk para korban penyalahgunaan narkotika agar terlepas dari pengaruh zat berbahaya tersebut. Pelaksanaan pengobatan terhadap narapidana penyalahgunaan narkotika diatur dalam pasal 54 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peranan lembaga pemasyarakatan kelas II B Lhoksukon dalam memberikan pengobatan terhadap narapidana narkotika. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang mengumpulkan data melalui wawancara dengan informan dan responden serta studi kepustakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan lembaga pemasyarakatan kelas II B Lhoksukon dalam memberikan pengobatan terhadap narapidana narkotika dengan melakukan pembinaan mental terhadap narapidana melalui kegiatan kepribadian dan kegiatan kemandirian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021