Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis efektivitas Kebijakan Transfer Pricing Dalam Menangkal Penghindaran Pajak Pada KPP Madya Jakarta Pusat Tahun 2018-2019. berdasarkan laporan data SPT Tahunan Wajib Pajak tahun 2018-2019. Dengan pendekatan analisis data kualitatif peneliti melakukan pengumpulan data melalui wawancara sebagai data primernya dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tema sebagai data sekundernya. Hasil dari penelitian ini didapat bahwa: 1. Implementasi kebijakan yang dilakukan telah berhasi memberikan kemudahan pemeriksaan pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penerimaan pajak yang realisasi pencapaiannya menjadi meningkat. 2. Entitas penghambat dalam implementasi kebijakan muncul dari respon lembaga pihak ketiga dalam pencarian data atau pertukaran data untuk memberikan informasi data 3. Entitas pendorong dalam implementasi kebijakan ini adalah kesadaran wajib pajak, ketegasan Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan kebijakan yaitu berupa ancaman hukuman, serta komunikasi yang baik dengan instansi terkait.
Copyrights © 2021