Abstrak – Penulisan jurnal ini bertujuan untuk menjelaskan peran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terhadap pencatatan akta kematian menurut peraturan perundang-undangan Kota Banda Aceh, kendala bagi Disdukcapil terhadap masyarakat yang tidak melakukan pencatatan akta kematian, dan upaya yang dilakukan oleh Disdukcapil terhadap masyarakat yang tidak melakukan pencatatan akta kematian di Kota Banda Aceh. Hasil penelitian menunjukkan peran Disdukcapil Kota Banda Aceh yaitu melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan kota dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kota. Kendala yang dihadapi Disdukcapil antara lain: Rendahnya kesadaran masyarakat dalam pembuatan akta kematian, dan persepsi masyarakat sulitnya mengurus administrasi kependudukan. Upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh terhadap masyarakat yang tidak melakukan pencatatan akta kematian yakni dengan melakukan peningkatan kinerja lembaga dan melakukan berbagai cara sosialisasi kepada masyarakat.Kata Kunci : Pencatatan Sipil, Kematian, Akta.
Copyrights © 2022