Abstrak - Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bagunan Gedung, setiap bangunan Gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan. Dalam Pasal 2 ayat (4) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan, bahwa masjid merupakan salah satu dari bangunan Gedung yang harus dilengkapi dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PBG). Namun dalam kenyataaannya masih terdapat bangunan masjid yang belum dilengkapi dengan IMB/PBG, selain tidak memiliki kepastian hukum kondisi ini akan berdampak pada terjadinya pembongkaran manakala tanah yang digunakan tidak sesuai dengan tata ruang sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 36A huruf c penambahan pasal Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan prosedur pengurusan IMB/PBG bagi bangunan masjid di Kota Banda Aceh, faktor penyebab masjid di Kota Banda Aceh belum dilengkapi dengan IMB/PBG, serta upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh sehubungan banyaknya masjid yang belum memiliki IMB/PBG. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, sekunder dan tertier. Data primer diperoleh melalui wawancara dan studi lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi dokumen dan pustakaan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prodsedur pengurusan IMB/PBG pada bagunan masjid di Kota Banda Aceh dilakukan oleh kepala desa atau BKM yang dilengkapi dengan surat-surat yang menyatakan berwenang dan khusus masjid dibebaskan dari biaya retribusinya. Adapun faktor yang menyebabkan tidak dilakukan pengurusan IMB/PBG bagi bangunan masjid, yaitu adanya anggapan pengurus masjid dengan sudah memiliki izin pemberi tanah wakaf tidak perlu lagi harus melengkapi IMB/PBG, ketidaktahuan masyarakat terhadap pentingnya IMB/PBG, serta tidak dilakukannya pengawasan dan kebijakan di Kota Banda Aceh tidak tegas mengenai sanksi bagi bangunan masjid yang tidak memiliki IMB/PBG. Pemerintah membiarkan atau tidak ada kebijakan yang mengatur secara khusus terkait IMB/PBG bagi bangunan masjid.Kata Kunci : Masjid, Izin Mendirikan Bangunan.
Copyrights © 2022