Abstrak –Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan upaya preventif kesehatan jiwa di lingkungan pendidikan kota Banda Aceh sesuai dengan ketentuan Pasal 14 UU Kesehatan Jiwa, kendala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam melaksanakan ketentuan Pasal 14 UU Kesehatan Jiwa dan upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 14 UU Kesehatan Jiwa. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan upaya preventif kesehatan jiwa di lingkungan pendidikan kota Banda Aceh yaitu memberikan sosialisasi kepada para guru terkait gangguan kesehatan jiwa, memberikan materi guru bimbingan konseling, dan membentuk program kegiatan anti-bullying di sekolah, pelaksanaan tersebut sudah berjalan dengan baik namun dianggap belum maksimal dikarenakan sarana yang belum memadai, kendala Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam melaksanakan ketentuan Pasal 14 adalah kendala guru dengan orang tua/wali murid yang tidak berkomunikasi, kurangnya tenaga bimbingan konseling dan kurangnya Sarana dan Prasarana serta upaya yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh dalam pelaksanaan ketentuan Pasal 14 adalah membuat MoU antara pihak sekolah dan pihak Puskesmas guna memenuhi sarana di lingkungan pendidikan. Saran kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh untuk menambah SDM yang berlatar belakang pendidikan Bimbingan Konseling dan memberikan sosialisasi kepada wali murid terkait dengan UU Kesehatan Jiwa di lingkungan.Kata Kunci : Peranan, Dinas Pendidikan, Peningkatan Taraf Kesehatan Jiwa
Copyrights © 2022