Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan
Vol 6, No 1: Februari 2022

PENERAPAN ATURAN HUKUM TERKAIT LARANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MELAKUKAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS UMUM PADA BUMN (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik)

Rika Anggun Tiara (Fakultas Hukum)
Chadijah Rizki Lestari (Fakultas Hukum)



Article Info

Publish Date
25 May 2022

Abstract

Abstrak - Dalam pasal 17a Undang-Undang Pelayanan Publik, pelaksana dilarang untuk merangkap jabatan, namun ASN yang berperan pelaksana dalam menjalankan tugasnya masih banyak ditemukan rintangan-rintangan yang dihadapi. Salah satunya adalah maraknya rangkap jabatan yang ditemukan pada pemerintahan. Berdasarkan data yang ditemukan oleh Ombudsman, penyelenggara negara/pemerintahan yang merangkap jabatan sebagai seorang komisaris pada BUMN sebanyak 397 orang,   serta 167 orang lainnya merangkap jabatan pada anak perusahaan BUMN pada 2019. Dengan menggunakan  penelitian pada peraturan perundang-undangan juga karya ilmiah penelitian ini  menjelaskan mengenai penerapan aturan hukum terkait larangan Aparatur Sipil Negara untuk melakukan rangkap jabatan sebagai seorang komisaris umum pada BUMN berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengetahui pro-kontra serta dampak dari adanya rangkap jabatan ASN merangkap sebagai komisaris pada BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ASN yang tidak mengindahkan UU Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan.Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Komisaris BUMN, ASN

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

kenegaraan

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan menjadi sarana ...