Abstrak - Penelitian ini untuk mengkaji implementasi Qanun Kota Langsa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Jam Malam Bagi Anak Usia Sekolah apakah sudah terlaksana sesuai dengan Qanun Kota Langsa tersebut, dan apa hambatan dalam mengimplementasikannya, serta upaya yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Langsa dalam mengimplementasikannya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi Qanun Kota Langsa belum terlaksana sepenuhnya. Penyebabnya dikarenakan adanya faktor penghambat diantaranya, tidak adanya peraturan pelaksana, kurangnya komunikasi diantara penegak hukum mengenai Qanun Kota Langsa tersebut, dan kurangnya sosialisasi. Disarankan kepada Pemerintah Kota Langsa untuk mengeluarkan peraturan pelaksana sesuai dalam pasal 6 ayat 2 Qanun Kota Langsa tersebut.Kata Kunci : Pemerintah, Implementasi, Jam Malam, Anak Sekolah
Copyrights © 2022