Pelaksanaan peraturan desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya. Untuk itulah, pemerintah mensahkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dan menyetujui rancangan Undang-Undang Desa untuk disahkan menjadi Undang- Undang Desa.
Copyrights © 2022