Setiap ibu hamil yang akan melakukan persalinan diimbau untuk melakukan skrining COVID-19 tujuh hari sebelum taksir persalinan. Aturan tersebut telah tercantum dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/III/2878/2020 tentang Kesiapsiagaan Rumah Sakit Rujukan dalam Penanganan Rujukan Maternal dan Neonatal Dengan COVID-19 .Berdasarkan survey awal dilakukan dari 10 responden, 6 orang ibu bersalin yang merasa puas dan 4 ibu bersalin yang merasa tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan, dimana kurangnya komunikasi bidan dengan pasien pada saat pelayanan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui komunikasi efektif Tenaga Kesehatan dengan kepuasan ibu dalam pelayanan persalinan. Jenis penelitian analitik dengan desain Cross sectional. Populasi dalam penelitian ini 100 orang dan sampel diambil dengan teknik simple random sampling yaitu sebanyak 50 orang. Penelitian dilakukan pada tanggal 16 – 25 Agustus 2020. Data dikumpulkan dan dianalisa secara univariat dan bivariat menggunakan uji statistik Chi Square menunjukan komunikasi efektif Tenaga Kesehatan dengan kepuasan ibu dalam pelayanan persalinan. Diharapkan penelitian lebih ditingkatkan komunikasi efektif febal dan non ferbal pada ibu hamil terutama melahirkan mengenai manfaat dan tujuan dalam persalinan Covid-19
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020