Penelitian ini bertujuan untuk mengukur akuntabilitas dan transparansi kedua yang mendapatkan jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang berbeda dengan karakteristik masing-masing desa yang berbeda. Hasil deskripsi diperoleh melalui pengukuran dengan cara membandingkan Permendagri nomor 20 tahun 2018 dengan kegiatan lapangan yang sebenarnya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil penelitian berdasarkan Permendagri nomor 20 Tahun 2018 menunjukkan bahwa secara umum pengelolaan dana alokasi desa di Lembang Sa’dan Pebulian dan Lembang Sa’dan Sangkaropi’ sudah akuntabel dan transparan pada tahap penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
Copyrights © 2021