Indonesian Journal of Cardiology
Vol. 33, No. 2 April - Juni 2012

Imbalan Jasa Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah

Anna Ulfah Rahajoe (Departemen Kardiologi dan Kedokteran Vaskular, FKUI, dan Pusat Jantung Nasional Harapan Kita, Jakarta)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2013

Abstract

Dokter adalah suatu profesi yang dikenal mempunyai moralitas tinggi.Seorang dokter harus siap setiap saat untuk memberi pertolongan kepada siapa saja, kapan saja, dimana saja, dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya.Pertolongan dokter didasari perikemanusiaan, diberikan tanpa memperhitungkan terlebih dahulu untung-ruginya.Profesional kedokteran mempunyai etika profesi sebagai panduan dalam bersikap dan berperilaku. Nilai-nilai dalam etika profesi tercermin di dalam sumpah dokter dan kode etik kedokteran. Sumpah dokter berisikan suatu “kontrak moral” antara dokter dengan Tuhan sang penciptanya, sedangkan kode etik kedokteran berisikan “kontrak kewajiban moral” antara dokter dengan kelompok profesinya. Keluhuran dan kemuliaan sifat dokter tercermin dalam 6 sifat dasar dokter, yaitu: 1)berketuhanan, 2) kemurnian niat, 3) keluhuran budi, 4) kerendahan hati, 5) kesungguhan bekerja, dan 6) integritas ilmiah dan sosial.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

ijc

Publisher

Subject

Health Professions Medicine & Pharmacology

Description

Indonesian Journal of Cardiology (IJC) is a peer-reviewed and open-access journal established by Indonesian Heart Association (IHA)/Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) [www.inaheart.org] on the year 1979. This journal is published to meet the needs of physicians and other ...