Saat ini perdagangan melalui media online (e-commerce) semakin pesat, serta tingkat konsumerisme yang cukup tinggi mengakibatkan peluang bagi pelaku usaha untuk meraih keuntungan. Seperti halnya banyak produk-produk yang dijual bebas oleh pelaku usaha melalui media online tersebut, salah satunya produk kosmetik dengan berbagai jenis merek, harga, dan kualitas yang beredar di media online (e-commerce), tetapi adapula kosmetik palsu yang dibuat semirip mungkin dengan kosmetik yang asli dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan kosmetik yang aslinya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak konsumen yang telah dirugikan atas kosmetik bermerek palsu melalui e-commerce dan untuk menjelaskan tanggung jawab marketplace terhadap transaksi jual beli kosmetik bermerek palsu melalui e-commerce. Metode dari penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan. Penggunaan kosmetik palsu merugikan bagi konsumen dan membahayakan kesehatan konsumen. Tanggung jawab e-commerce ialah menindaklanjuti laporan konsumen yaitu serta melakukan penghapusan produk kosmetik palsu di platformnya, sedangkan tanggung jawab pelaku usaha yang menjual kosmetik palsu ialah dengan memberikan ganti rugi kepada konsumen.
Copyrights © 2022