Tujuan penelitian ini yaitu ingin mengetahui pelaksanaan peraturan daerah Kalimantan Barat No.5 tahun 2002 tentang pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air (PKA). Adapun permasalahan dari penelitian ini yaitu Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di Kota Pontianak tidak dapat melakukan penagihan aktif yaitu berupa melakukan penyitaan dan menerbitkan surat paksa terhadap wajib pajak yang belum membayar Pajak Kendaraan di Atas Air. Peneliti menggunakan teori dari Samudra Wibawa (1994:96) dengan dua aspek yaitu: Kepatuhan dan Perspektif. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Hasil Penelitian ini dari aspek Kepatuhan, Petugas Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kurang melakukan penagihan secara langsung/razia kepada wajib pajak yang belum melakukan regristrasi ulang kendaraanya dikarenakan berbagai faktor. Bagi wajib pajak kendaraan di atas air yang telat melakukan regristrasi ulang kendaraanya, Petugas Unit Pelayanan Pendapatan Daerah tidak memberikan surat teguran bagi wajib pajak, dari aspek Perpektif, Sarana dan prasaran yang dimiliki Unit Pelayanan Pendapat Daerah masih terbilang kurang, juga Masih kurangnya kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraannya Saran dari hasil penelitian ini dari aspek Kepatuhan yaitu Diharapkan petugas pemungutan pajak kendaraan di atas air lebih ditingkatkan baik itu kualitas pelayanan, razia dan memberikan surat peringatan terhadap wajib pajak yang telat melakukan regristrasi ulang kendaraanya, dari aspek Perpektif yaituUntuk melakukan partisipasi masyarakat dalam bidang pajak kendaraaan di atas air sebaiknya penyuluhan terhadap masyarakat lebih ditingkatkan, baik penyuluhan langsung maupun melalui media masa ataupun elektronik. Kata-kata Kunci: Evaluasi, Pajak Kendaraan di Atas Air, Perspektif, Kepatuhan
Copyrights © 2018