Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui dan menganalisis kinerja Aparatur Desa di Kantor Desa Cupang Gading Kecamatan Sekadau Hulu Kabupeten Sekadau, terkait pelayanan Kartu Keluarga (KK). Permasalahan dalam penelitian ini ialah: masih adanya ketidaktepatan waktu dalam menyelesaikan pekerjaan, hari kerja Kantor Desa tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku serta terdapat pegawai yang tidak disiplin. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, peneliti menggunakan teori dari Dharma (dalam Martinus 2000 : 30), yaitu Kualitas, Kuantitas dan Ketepatan Waktu. Jenis penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini adalah Kualitas kerja aparatur Desa Cupang Gading sudah bisa dikatakan cukup baik, namun masih terdapat kekurangan-kekurangan yang harus diperbaiki, berbeda dengan Kuantitas dimana hasil dari Kinerja Aparatur dalam memberikan pelayanan khususnya di bidang Kasi Pelayanan yang masih banyak kekurangan meskipun tidak adanya tolak ukur, sedangkan Ketepatan Waktu yaitu menunjukkan bahwa Aparatur Desa Cupang Gading belum mampu menyelesaikan tugas-tugas dengan tepat waktu. Dan diharapkan setiap aparatur harus mampu menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu, sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam proses pelayanan, karena adanya beberapa hambatan dalam menyelesaikan tugas di Kantor Desa Cupang Gading. Hambatan tersebut ialah kurangnya kemampuan pegawai dalam mengoprasikan komputer serta sarana dan prasaranan yang kurang memadai. Kata-kata Kunci : Kinerja Aparatur, Kualitas , Kuantitas dan Ketepatan Waktu
Copyrights © 2018