Permasalahan dalam penelitian ini adalah kurangnya pengetahuan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) perihal pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta hubungan kerja kurang harmonis dan mengarah terjadinya konflik serta menunjukkan kecenderungan dominasi kepala Desa. Penelitian ini menggunakan teori pelaksanaan Fungsi Badan Perwakilan Desa Menurut MananĀ danSuandi (2004) yaitu:fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi menampung aspirasi masyarakat.Penelitian ini menggunakan model penelitian deskriptif dengan teknik pengelolaan data analisis kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan Badan Perwakilan Desa di Desa Nanga Ansar telah melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dengan baik. Hal ini terbukti dengan kemampuan BPD Nanga Ansar yang tidak hanya menampung dan menyalurkan aspirasi saja, BPD juga merealisasikan aspirasi tersebut dalam bentuk peraturan desa meski tidak semua dari aspirasi tersebut dijadikan peraturan desa. Hal ini disebabkan oleh pertimbangan efektivitas, bahwa jika setiap aspirasi dirumuskan dalam peraturan desa maka akan kurang efektif, karena membutuhkan waktu yang panjang membuat suatu peraturan desa. Saran yang dapat dijadikan pertimbangan, diharapkan Ketua dan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) lebih meningkatkan kembali peran dan fungsi BPD yang sudah ditetapkan dalam rencana program kerja.Meningkatkan kinerja dalam hal menggali, menampung, merumuskan, serta menyalurkan aspirasi masyarakat desa.Melakukan sosialisasi keberadaan BPD serta peran dan fungsi BPD di masyarakat.Meningkatkan fungsi kontroling dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Desa, peraturan Desa.Kata-kata Kunci :Badan Perwakilan Desa, Pembangunan, Masyarakat.
Copyrights © 2014