Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tentang implementasi Program Rehabilitasi Sosial Penyalahguna Narkotika Di Rehabilitasi Sosia Berbasis Masyarakat (Rbm) Bumi Khatulistiwa Kota Pontianak. Masalah yang ditelitipun berupa dana dari Kemenertian Sosial yang dirasa kurang, juga klien yang sering kabur dan naiknya jumlah klie per tahunnya. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan desain penelitian analisis deskriptif. Penelitian ini menggunakan teori implementasi dari Charles O. Jones dalam Widodo(2010:89-93) yang terdiri dari : 1) Pengorganisasian. Pelaksanaan program belum optimal seperti kurangnya koordinasi kepada pihak terkaih, sumber daya keuangan dan peralatan atau dana dari Kementerian Sosial kurang mencukupi dari segi pebiayaan operasional; 2) Interpretasi. Para target grup kurang memahami isi kebijakan sehingga ditemukannya beberapa klien atau korban penyalahguna narkoba kambuh dan beberapa dari mereka kabur dan di off kan dari programnya; 3) Aplikasi atau Penerapan. Dalam proses implementasi program rehabilitasi terdapat fasilitas yang kurang mendukung dan juga sosialisasi terhadap masyarakat juga kurang sehingga masyarakat masih pro dan kontra mengenai pusat rehabilitasi sosial bagi pengguna napza dikarenakan pengetahuan yang minim terhadap proses implementasinya. Adapun saran direkomendasikan oleh peneliti adalah sebaiknya pihak Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) lebih menkankan pada laporan perkembangan klien atau korban penyalahgunaan narkotika setiap 1 bulan sekali kepada pihak Rehabilitasi yang menangani klien sehingga laporan tersebut dapat diketahui beberapa dari klien bener-benar dikatakan pulih dan dapat melanjutkan program berikutnya.Kata kunci: Implementasi, Program, Rehabilitasi, Narkotika.
Copyrights © 2021