Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui interpretasi, organisasi, dan aplikasi dalam implementasi kebijakan Surat Izin Usaha Perdagangan di Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah. Permasalahan dalam penelitian ini adalah masyarakat belum mengetahui tentang prosedur, syarat-syarat, jangka waktu dan biaya yang diperlukan untuk mengurus surat izin usaha, dan terdapat usaha-usaha yang berdiri secara ilegal karena tidak memiliki SIUP. Permasalahan tersebut dianalisis dengan menggunakan teori menurut Charles O Jones (dalam Widodo, 2012:89) menyatakan bahwa aktivitas dalam implementasi kebijakan publik tedapat tiga variabel, yaitu Interpretasi (Interpretation), Organisasi (Organization) dan Aplikasi (Application). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun hasil penelitian dari penelitian ini adalah pemahaman masyarakat atau pelaku usaha terhadap isi dan tujuan kebijakan SIUP belum sepenuhnya dikarenakan sosialisasi yang tidak dilaksanakan secara rutin dan berkala. Minimnya dukungan masyarakat terhadap kebijakan SIUP. Kebijakan SIUP dalam pelaksanaannya melibatkan dua instansi. Tahapan aplikasi telah dilaksanakan dengan baik melalui penciptaan pelayanan publik yang prima. Adapun saran dalam penelitian ini adalah KPMPT Kabupaten Mempawah seharusnya mensosialisasikan kebijakan SIUP dengan cara membuat pumpflet maupun brosur-brosur dan penyebarannya keseluruh para pedagang dan pengusaha. Kata-Kata Kunci : Perdagangan, Implementasi, Interpretasi, Organisasi, Aplikasi
Copyrights © 2017