Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pendaftaran jaminan fidusia serta kedudukan kreditur sebagai penerima fidusia atas benda yang menjadi objek jaminan Fidusia.Tujuan penelitaian ini adalah untuk mengetahui tata cara pendaftaran jaminan fidusia pada kantor pendaftaran Fidusia dan untuk mengetahui kedudukan kreditur sebagai penerima fidusia menurut undang undang No 42 tahun 1999 Tentang Jaminan \Fidusia. Metode penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang digunakan dalam melakukan penelitian perpustakaan atau studi dokumen dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum jaminan, khusunya jaminan fidusia, buku-buku, artikel-artikel yang berkaitan dengan fidusia, dan karya ilmiah berkaitan dengan Fidusia. Hasil penelitian ini menjelaskan bagaimana tata cara pendaftaran jaminan fidusia melalui Kantor Pendaftaran Fidusia oleh penerima fidusia, kuasa, atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia yang memuat identitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia; tanggal, nomor Akta Jaminan Fidusia, nama dan tempat kedudukan Notaris yang membuat Akta Jaminan Fidusia; data perjanjian pokok yang dijamin fidusia; uraian mengenai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia; nilai penjaminan; dan nilai Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilengkapi dengan dokumen-dokumen terkait sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuan Pendaftaran Jaminan Fidusia untuk memenuhi asas publisitas atau memberikan perlindungan terhadap kepentingan penerima fidusia (kreditur), karena fidusia merupakan jaminan yang hanya didasarkan atas dasar kepercayaan dari penerima fidusia, dimana barang fidusia tetap dalam penguasaan pemberi fidusia. Pejabat yang berwenang pada Kantor Pendaftaran Fidusia memeriksa kelengkapan dokumen permohonan Jaminan Fidusia sesuai hari dan tanggal penerimaan dokumen tersebut Apabila dokumen lengkap maka, sertifikat Jaminan Fidusia diterbitkan dengan mencantumkan kata-kata “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”. Berdasarkan pendaftaran jaminan fidusia tersebut, kreditur sebagai penerima fidusia memiliki hak preferen atas benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, dimana apabila terjadi cidera janji oleh debitur sebagai pemberi fidusia, maka kreditur sebagai penerima fidusia diutamakan terlebih dahulu haknya untuk memperoleh atau mengambil pelunasan piutangnya atas hasil eksekusi Benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dari kreditur-kreditur lainnya.
Copyrights © 2015