Dalam suatu perjanjian para pihak mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing yang harus di penuhinya. Perjanjian adalah suatu peristiwa yang mana seseorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan suatu hal. Peristiwa ini timbul suatu hubungan hukum di antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Hubungan hukum yang merupakan suatu perikatan ini menjadi dasar adanya bagi salah satu pihak untuk menuntut suatu prestasi dari pihak lain yang berkewajiaban untuk memenuhi tuntutan dari pihak lain.Perjanjian merupakan salah satu sumber hukum perikatan yang di atur dalam Buku III Pasal 1233 KUHPerdata berbunyi :‘’Tiap-tiap perikatan dilahirkan karena persetujuan atau karena Undang-undang’’Adapun rumusan masalah yang penulis angkat dalam penelitian ini yaitu Bagaimana bentuk dan isi perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan Jaminan Fidusia di PT. Adira Dinamika Multi Finance dan Bagaimana cara penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang di atur dalam undang-undang fidusia. Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui bentuk dan isi perjanjian kredit kendaraan bermotor dengan Jaminan Fidusia di PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan Untuk mengetahui cara penyelesaian wanprestasi pada perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang di atur dalam undang-undang fidusia.Perjanjian kredit bank umumnya mempergunakan bentuk perjanjian baku. Perjanjian baku merupakan istilah yang dipakai untuk menunjuk pada apa yang dikenal sebagai standard contract atau standart voorwaarden dalam bahasa Belanda. Badrulzaman menerjemahkan dengan istilah perjanjian baku, dimana baku berarti patokan, ukuran, acuan.cara penyelesaiaan nya dengan Pemberian teguran terhadap debitur yang wanprestasi tersebut telah diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menentukan bahwa “Teguran itu harus dengan surat perintah atau dengan akta sejenis”.
Copyrights © 2020