Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty telah disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sebagai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 pada tanggal 1 Juli 2016 tentang Pengampunan Pajak. Pendaftaran Amnesty tersebut sudah dibuka sejak awal bulan Juli 2016. Pendaftaran dilakukan diseluruh Kantor Pajak Pratama (KPP). Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian hukum yuridis normatif yang merupakan studi dokumen, yakni menggunakan sumber-sumber data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Oleh sebab itu, digunakan analisis secara normatif kualitatif karena datanya bersifat kualitatif. Hakekatnya implementasi tax amnesty maupun sunset policy sekalipun secara psikologis sangat tidak memihak pada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak. Kalaupun kebijakan itu diterapkan di suatu negara, harus ada kajian mendalam mengenai karakteristik wajib pajak yang ada di suatu negara tersebut karena karakteristik wajib pajak tentu saja berbeda-beda.mKarakteristik wajib pajak memang banyak yang tidak patuh, sehingga tax amnesty tidak akan menyinggung para WP yang taat membayar pajak. Pola tax amnesty seperti model sunset policy hanya bisa diterapkan. Sekali dalam seumur hidup wajib pajak. Tax Amnesty ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan juga aturan Kementrian Keuangan PMK No. 118/PMK.03/2016.
Copyrights © 2019