Pengajuan praperadilan yang diajukan lebih dari satu kali masih diterima oleh hakim. Hal ini terjadi karena tidak adanya aturan yang tegas membahas tentang pengajuan praperadilan lebih dari satu kali di dalam KUHAP. Pelaksanaan praperadilan lebih dari satu kali belum berlandaskan pada hukum positif dan bertentangan dengan asas-asas dan teoriteori hukum seperti keadilan posedural, kepastian hukum, asas legalitas dan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Asas nebis in idem memiliki arti bahwa orang yang sudah diadili atau dijatuhi hukuman yang sudah memiliki kekuatan yang mengikat yang pasti oleh badan peradilan yang berwenang atas suatu kejahatan atau tindak pidana yang dituduhkan kepadanya, tidak boleh diadili atau dijatuhi putusan untuk kedua kalinya atau lebih, atas kejahatan atau tindak pidana, tempat kejadian dan waktu (locus delicti dan tempus) yang sama.
Copyrights © 2021