Banua Law Review
Vol. 3 No. 2 (2021): October

Problematika Penuntutan kepada Anak Berkonflik dengan Hukum berupa Tindakan Pengembalian kepada Orang Tua/Wali berdasarkan Prinsip Restorative Justice

Chinta Rosa Reksoputri (Kejaksaan Negeri Balangan)



Article Info

Publish Date
01 May 2022

Abstract

Kriteria Penuntut Umum dapat menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindakan pengembalian kepada orang tua/wali didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut. Sanksi Pengembalian kepada orang tua diutamakan bagi anak yang melakukan tindak pidana ringan. Tindak pidana seperti pelanggaran lalu lintas, maupun perbuatan lain yang tidak menimbulkan kerugian berat bagi orang lain. Menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindakan pengembalian kepada orang tua/wali sudah mencerminkan prinsif restorative justice dalam peradilan pidana khususnya peradilan pidana anak penjatuhan sanksi pidana seperti kurungan hendaknya dilakukan sebagai jalan keluar terakhir (ultimum remedium). Mengingat pemidanaan akan memberikan label kepada anak sebagai pelaku tindak pidana di masyarakat, sehingga anak akan merasa masa depannya sudah hancur.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

balrev

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Disiplin ilmu hukum yang mencakup bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Kenotariatan, Hukum Agraria, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional, Hukum Administrasi Negara, Hukum Islam, Hukum Kemasyarakatan, Hukum Bisnis, Hukum Asuransi, dan bidang-bidang lainnya terkait sistem-sistem ...