Kriteria Penuntut Umum dapat menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindakan pengembalian kepada orang tua/wali didasarkan pada tindak pidana yang dilakukan oleh anak tersebut. Sanksi Pengembalian kepada orang tua diutamakan bagi anak yang melakukan tindak pidana ringan. Tindak pidana seperti pelanggaran lalu lintas, maupun perbuatan lain yang tidak menimbulkan kerugian berat bagi orang lain. Menuntut anak yang berkonflik dengan hukum dengan tindakan pengembalian kepada orang tua/wali sudah mencerminkan prinsif restorative justice dalam peradilan pidana khususnya peradilan pidana anak penjatuhan sanksi pidana seperti kurungan hendaknya dilakukan sebagai jalan keluar terakhir (ultimum remedium). Mengingat pemidanaan akan memberikan label kepada anak sebagai pelaku tindak pidana di masyarakat, sehingga anak akan merasa masa depannya sudah hancur.
Copyrights © 2021