Penelitian ini membahas pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, yang bertujuan untuk mengetahui fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu. Penelitian ini diangkat karena masih terdapat permasalahan dalam pengawasan terutama dalam pengelolaan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD). Oleh sebab itu penelitian ini dilakukan sebagai upaya untuk mencari tahu penyebab permasalahan yang menyebabkan kurang maksimalnya pengawasan yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Penelitian ini dilakukan di Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu. Pengumpulan data dengan observasi, wawancara secara mendalam dan dokumentasi, adapun dengan menentukan pihak-pihak yang menjadi narasumber teknik Perposive Sampling yaitu informan yang benar-benar memahami pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD). Data yang dikumpulkan kemudian di analisis dengan metode kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa pengawasan yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa yaitu pada saat persiapan, perencanaan dan pelaksanaan serta penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) masih belum optimal yaitu 30% untuk penyelenggaraan Pemerintahan Desa seperti peningkatan pelayanan desa, intensif pemerintah desa, pembelian alat kantor untuk pemerintah desa dan BPD dan 70% untuk pemberdayaan masyarakat yang fisik seperti pembuatan jembatan, jalan desa dan non fisik seperti penyuluhan lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan di Desa Tintin Peninjau Kecamatan Empanang Kabupaten Kapuas Hulu sudah dilakukan dengan baik. Kata-kata kunci: Pengawasan, Pembangunan, Alokasi Dana Desa
Copyrights © 2015