Pendaftaran tanah sebagai pelaksanaan Pasal 19 UUPA merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk memberikan jaminan kepastian hukum. Diawal Tahun 2020 dunia dihadapkan dengan pendemi Covid-19, Pemerintah Indonesia merespon pendemi tersebut dengan mengeluarkan Kepres Nomor 2011 Tahun 2020 mengenai Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, Kebijakan Social Distancing, Pysichal Distancing, Work From Home, Work From Office serta pembatasan dalam bersosial, kebijakan itu berpengaruh terhadap pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengurusan mengenai Hak Atas Tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional. pelayanan menjadi terhambat atau memakan waktu yang sangat lama, begitu juga PPAT harus mengikuti prosedur yang baru. Rumusan masalah yaitu, urgensi Pendaftaran Hak Atas Tanah, kedua, Perlindungan Hukum PPAT Pelaksanaan Pendaftaran Hak Atas Tanah di Masa Pandemi Covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konsep. Hasil Penelitian menyimpulkan bahwa, Tanah merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, adanya pendaftaran hak atas tanah dapat memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pemeritah yaitu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, dengan adanya Covid-19 pelayanan Badan Pertanahan Nasional harus bekerja menemukan inovasi atau langkah yang cocok dan penyesuaian sistem kerja yang baik agar pelayanan tidak menjadi semakin terhambat dengan sistem digital atau elektronik.
Copyrights © 2022