Artikel ini membahas 2 (dua) masalah pokok yaitu yang pertama bagaimana pelaksanaan penertiban pelanggaran pengemudi sepeda motor dalam penggunaan knalpot diatas ambang batas kebisingan oleh Satlantas Malang Kota. Kedua yaitu apa hambatgan Satlantas Malang Kota dalam melaksanakan penertiban pengemudi sepeda motor yang menggunakan knalpot diatas ambang batas kebisingan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dilakukan untuk mengkaji dan menganalisa secara mendalam mengenai upaya polri dalam menertibkan penggunaan knalpot diatas ambang batas kebisingan. Pendekatan ini digunakan untuk melihat pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan. Hasil dari penelitian ini adalah dalam pelaksanaan penertiban pelanggaran penggunaan knalpot diatas ambang batas kebisingan, pengemudi sepeda motor mengetahui poin-poin yang harus ditaati dalam berlalu-lintas di jalan raya. Tidak hanya memberitahu pelanggara tentang poin-poin Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan yang harus dipatuhi tetapi juga dalam mengupayakan penertiban agar tingkat pelanggaran penggunaan knalpot diatas ambang batas kebisingan semakin menurun dengan adanya himbauan-himbauan dari kepolisian terhadap masyarakat. Saran dari penelitian ini adalah agar anggota Satuan Lalu Lintas Malang Kota segera melakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kesempatan seseorang untuk melakukan tindakan pelanggaran lalu lintas.
Copyrights © 2014