Tujuan yang ingin dicapai penulis menurut hasil penelitian ini adalah 1) Untuk menganalisi apakah alih fungsi lahan pertanian menjadi areal perumahan yang dilakukan oleh PT.Citra Gading Asritama dalam proyeknya yaitu Perumahan Tirtasani Royal Resort telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1990 Tentang Penetapan Tata Ruang Tanah Pertanian, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan Lahan Pertanian, Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1990 Tentang Penggunaan Tanah bagi Pembangunan Kawasan Industri. 2) Untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan tanggung jawab dari PT. Tirtasani Royal Resort selaku Developer dalam alih fungsi lahan pertanian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban pembahasan atas permasalahan yang ada bahwa alih fungsi lahan pertanian menjadi areal perumahan yang dilakukan oleh PT. Citra Gading Asritama dalam Proyek Perumahan Tirtasani Royal Resort ternyata tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Keptusan Presiden Nomor 13 Tahun 1990, bahwa dari pihak PT. Citra Gading Asritama sudah seharusnya menyediakan pencadangan tanah atau tidak mengurangi areal lahan pertanian guna mencegah terjadinya kerusakan irigasi dan melindungi penghijauan agar tidak menjadi polusi. Dan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, bahwa ada aturan perlindungan lahan pertanian untuk dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. Untuk menjamin kepastian dalam hukum, dimana suatu perusahaan tetap menjaga dan melindungi lahan pertanian.Kata Kunci : Pelaksanaan, Perlindungan, Lahan Pertanian, Milik Warga
Copyrights © 2014