Pegadaian merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menyalurkan danapinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai. Pegadaian berdiri sejak tahun 1746dan sempat beberapa kali berubah status hukum hingga sampai tahun 2011berdasarkan PP No.51 Tahun 2011 pegadaian berubah status menjadi PERSERO.Pegadaian sebagai lembaga keuangan di luar bank berada dibawah naungandepartemen keuangan Nasional yang berperan penting dalam membantu pemerintahdalam mensejahterakan masyarakat menegah kebawah. Untuk bisa menjalankanusahanya dengan baik maka pegadaian harus bisa mengelola keuangannya dengansebaik-baiknya sehingga usaha pegadaian bisa terus maju.
Copyrights © 2014