Kejahatan yang berhubungan dengan teknologi atau cybercrime yang merujuk pada suatu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya (cyberspace) dan tindakan kejahatan yang menggunakan komputer. Dalam kondisi seperti ini, hubungan antar negara jauh lebih mudah dari sebelumnya, suatu negara dapat mengalami permasalahan dengan negara lain. Salah satu masalah yang sedang terjadi saat ini adalah masalah spionase melalui penyadapan oleh Australia kepada Indonesia. Mudah diputuskan apabila subjek dan objek spionase merupakan individu atau kelompok dalam satu negara dengan catatan bahwa spionase melaui penyadapan merupakan suatu cybercrime dari negara bersangkutan. Maka dari itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisis Apakah tindakan spionase melalui penyadapan antar negara termasuk sebagai cybercrime dan upaya Indonesia dalam mengatasi tindakan spionase melalui penyadapan antar negara seperti yang telah dilakukan Australia. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, Tindakan Spionase Melalui Penyadapan Antar Negara dilihat dari beberapa karakteristik cybercrime terhadap spionase dan penyadapan, maka spionase melalui penyadapan dapat dikategorikan sebagai cybercrime. Berdasarkan hukum nasional, Australia melanggar hukum nasional Indonesia. Namun, dalam permasalahan ini tidak dapat begitu saja menerapkan hukum nasional meskipun tindakan yang dilakukan Australia adalah melanggar hukum nasional. Selain dengan penyelesaian melalui penyelesaian diplomatik. Persoalan antar negara ini juga dapat diselesaikan melalui Mahkamah Internasional.Kata kunci: cybercrime, spionase, penyadapan
Copyrights © 2014