Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, September 2014

IMPLEMENTASI PASAL 33 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN TERKAIT DENGAN MODULASI FREKUENSI RADIO YANG TIDAK MEMILIKI IZIN SPEKTRUM FREKUENSI ( STUDI DI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMASI KABUPATEN MADIUN )

Denis Pravita Sari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Nov 2014

Abstract

Dalam skripsi ini penulis mengangkat tema permasalahan perizinan frekuensi radio di Kabupaten Madiun dengan menngungkapnya dari sisi implementasi Undang-undang penyiaran Nomor 32 Tahun 2002. Dalam kasus ini mencoba untuk melihat banyaknya radio yang mengudara tetapi tidak memliki izin frekuensi. Dalam skripsi ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis artinya disamping melihat langsung ketentuan Undang-Undang yang mengatur masalah perizinan frekuensi radio, juga melihat langsung yang terjadi dilapangan (masyarakat) atau field reseach. Data-data yang didapat kemudian direduksi dengan tujuan menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu, dan mengorganisasikan.Teknik yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah dengan deskriptif analisis yaitu prosedur pemecahan masalah yang diteliti dengan cara menganalisis kemudian memaparkan atau menggambarkan atas data yang diperoleh dari hasil pengamatan di lapangan dan studi pustaka kemudian dianalis dan diintreprestasikan dengan memberikan kesimpulan.Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi UU Nomor 32 tahun 2002 dilakukan dengan metode pengawasan terhadap frekuensi siaran setiap radio, sera didapatkan bahwa keengganan bagi radio swasta untuk mendapatkan izin adalah terletak pada alasan birokratis dan administratif.Kata Kunci: Radio, Penyiaran

Copyrights © 2014