Metode pendekatan yang digunakan ialah Yuridis Normatif,dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) danPendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dantersier yang penulis peroleh akan dianalisis dengan menggunakan teknikanalisis interpretasi Sistematis, dengan menafsirkan dan menghubungkanundang-undang yang terkait.Dengan hasil penelitian penulis memperoleh jawaban, bahwa unsurmelawan hukum pada pasal 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbaharuidengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dalam pengertian formilmaupun materiil, Namun setelah adanya putusan MK nomor : 003/PUUIV/2006 maka hanya pengertian perbutan melawan hukum dalampengertian formil saja. Sedangkan dalam pertimbangan Hakim PengadilanNegeri telah melakukan kekeliruan dalam penerapkan hukum pembuktiandalam menafsirkan unsur delik secara melawan hukum denganmenyimpulkan tidak terbuktinya para terdakwa melakukan perbuatanmelawan hukum, padahal berdasarkan fakta hukum dipersidangan telahdiperoleh alat bukti bukti berupa keterangan ahli dan keterangan saksisaksiyang menunjukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukanoleh para terdakwa dalam melaporkan hasil pengawasan tentangkemajuan fisik pekerjaan Proyek Pembangunan Rumah Sederhana WargaKAT secara tidak benar dan tidak sesuai dengan kenyataan/keadaan fisikyang sebenarnya dilapangan.Kata kunci: Melawan hukum, Korupsi, Barang dan Jasa
Copyrights © 2014