Penelitian ini bertujan mengkaji dan menganalisis terkait penyampingan perkara pidanadalam sistem peradilan pidana di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004tentang Kejaksaan Republik Indonesia dengan penutupan perkara pidana dalam KitabUndang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penelitian ini menggunakan metodeyuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach).Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis denganmenggunakan teknik analisis interpretasi hukum, yaitu: Content Analisis, yang dijadikanrujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasilpenelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang adabahwa pelaksanaan penyampingan perkara sesuai asas oportunitas dalam Pasal 35 huruf cUndang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masihtergolong sempit hanya bisa dilaksanakan oleh Jaksa Agung selaku pimpinan KepalaKejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menyampingkan perkara pidana, dan penutupanperkara dapat dilaksanakan oleh semua Jaksa selaku penuntut umum(JPU) tanpa adanyaproses demi kepentingan umum tetapi hanya bisa dilaksanakan penutupan perkara demikepentingan hukum terkait permasalah yang menyangkat masyarakat yang bersangkutandidalam perkara pidana.Kata Kunci: Penyampingan Perkara Pidana, Asas oportunitas dan Sistem Peradilan Pidana
Copyrights © 2014