Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014

PELAKSANAAN PASAL 36 AYAT (1) PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA DI BIDANG PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN TERKAIT IZIN USAHA TOKO MODERN (IUTM)

Ida Ayu Asti Windriyani (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Dec 2014

Abstract

Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dan hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) serta upaya untuk mengatasi hambatan tersebut. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan dan menganalisis pelaksanaan pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pelaku usaha minimarket, dan penegak hukum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode Yuridis Empiris. Lokasi penelitiannya berada di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya dengan alasan bahwa Dinas tersebut yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan Izin Usaha Toko Modern khususnya minimarket, sehingga diharapkan dapat ditemukannya data-data yang berhubungan dengan permasalahan yang diangkat. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah Jenis data primer, adalah data dan informasi yang diperoleh secara langsung dari hasil penelitian di lapangan, dan jenis data sekunder, Studi kepustakaan yang diperoleh dari dokumentasi di lokasi penelitian, perpustakaan, serta hasil penelusuran di internet. Teknik pengumpulan data yang diperoleh dalam penelitian ini adalah dengan cara wawancara dengan Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya serta pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan yang akan diteliti. Pelaksanaan pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di2Bidang Perdagangan dan Perindustrian terkait Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya dengan cara sosialisasi kepada para pelaku usaha dan UKM berdasarkan Instruksi Walikota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian, pelaksanaan tersebut dilakukan oleh para pelaku usaha dengan tertib administratif mengurus Izin Usaha Toko Modern di Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya, dan untuk menunjangnya pelaksanaan tersebut Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Surabaya memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang belum mengurus Kajian Sosial Ekonomi yang merupakan syarat utama utama untuk memperoleh Izin Usaha Toko Modern. Meskipun Dinas Perdagangan dan Perindustrian, para pelaku usaha, dan penegak sanksi administratif telah melaksanakan pasal 36 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian, nyatanya pelaksanaan tersebut terlaksana dengan baik karena Dinas Perdagangan dan Perindustrian belum bisa mengeluarkan Izin Usaha Toko Modern bagi pelaku usaha yang mengurus Izin Usaha Toko Modern terkendala belum dikeluarkannya Peraturan Walikota oleh Pemerintah Kota Surabaya mengenai pengaturan Izin Usaha Toko Modern yang mana didalam Peraturan Walikota tersebut mengatur Izin Prinsip yang dimaksud pada pasal 36 ayat (2) huruf a angka 1 Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian. Kata Kunci : Pelaksanaan, Peraturan Daerah pasal 36 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian, Izin Usaha Toko Modern.

Copyrights © 2014