Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2014

ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH KREDIT PERBANKAN DARI PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM PERJANJIAN BAKU (Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)

Zuhro Puspitasari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
02 Jan 2015

Abstract

Perjanjian menjadi instrument untuk mengakomodir atau mempertemukan kepentingan yang berbeda antara 2 (dua) pihak atau lebih. Asas kebebasan berkontrak yang merupakan ruh dan nafas sebuah kontrak atau perjanjian, secara implisit memberikan panduan bahwa dalam berkontrak pihak-pihak diasumsikan mempunyai kedudukan yang seimbang. Namun demikian dalam praktik masih banyak ditemukan model perjanjian atau kontrak baku yang cenderung dianggap berat sebelah, tidak seimbang, dan tidak adil, salah satunya perjanjian kredit perbankan. Dalam ilmu hukum, keadaan tersebut dinamakan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Berdasarkan hal tersebut maka diperlukan perlindungan hukum bagi pihak yang lemah terutama nasabah kredit perbankan. Kata Kunci : Perjanjian baku, Penyalahgunaan Keadaaan, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2014