Penelitian ini mengkaji tentang ligitime portie dalam pewarisan menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa konsep Ligitime Portie menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam serta mengkaji secara mendalam pengaturan Ligitime Portie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa konsep legitime portie menentukan bahwa ahli waris memiliki bagian mutlak dari peninggalan pewaris yang tidak dapat dikurangi sekalipun melalui surat wasiat pewaris di atur baik dalam KUHPerdata ataupun menurut Kompilasi Hukum Islam. Bagian mutlak atas hibah wasiat dalam Kompilsai Hukum Islam ini mempunyai persamaannya dengan KUH Perdata, yang pada dasarnya memberi perlindungan kepada ahliwaris yang mempunyai hubungan darah, akan tetapi dalam konsep yang berbeda. Menurut KUHPerdata yang berasal dari Belanda lebih di dasarkan pada sifat individualistis sedangkan menurut Kompilasi Hukum Islam yang didasarkan pada Al Quran dan Hadist lebih mendasarkan pada kemaslahatan. Menurut KUH Perdata, pada dasarnya setiap orang mempunyai kebebasan untuk mengatur mengenai apa yang akan terjadi dengan harta kekayannya setelah meninggal dunia. Akan tetapi untuk beberapa ahli waris ab intestato oleh Undang-undang diadakan bagian tertentu yang harus diterima mereka yang bagiannya dilindungi oleh hukum. Ahli waris ini dinamakan legitimaris, sedangkan bagiannya disebut legitime portie. Kompilasi hukum Islam membatasi pemberian hibah ditentukan tidak melebihi 1/3 dari harta pemberi hibah atas dasar mendahulukan kepentingan ahli waris dan jangan sampai meninggalkan ahli waris dalam keadaan miskin sedangkan menurut KUHPerdata perhitungannnya tergantung dari golongan berapa yang ditinggalkan oleh pewaris.
Copyrights © 2022