Studi ini mengkaji tentang batasan tindak pidana penodaan agama dengan studi perbandingan Putusan Nomor: 1612/Pid.B/2018/ PN Mdn dengan Putusan Nomor: 55/Pid.B/2012/PN END. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam terkait batasan penodaan agama menurut pertimbangan hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif. Hasil pembahasan dalam penelitian ini adalah bahwa batasan terkait penodaan agama menurut pertimbangan hakim adalah berdasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan dalam persidangan juga keterangan saksi dan keterangang ahli masing-masing agama dalam memberikan definisi dan batasan terkait penodaan agama juga pengetahuan yang dimiliki hakim. Selain itu antara kedua putusan dengan Pasal 156a huruf a KUHP dinilai sudah sesuai, hal ini dibuktikan dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam pasal 156a huruf a KUHP berdasarkan pertimbangan hakim.
Copyrights © 2022