UU No.43 Tahun 2007 menyatakan bahwa pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Kompetensi pustakawan dapat diperoleh melalui dua jalur, yaitu jalur pendidikan dan/atau jalur pelatihan. Pustakawan dianggap belum menunjukkan kompetensi yang tepat sesuai dengan kebutuhan pemustaka sehingga sulit bagi masyarakat umum memiliki kesan baik akan profesi pustakawan. Tulisan ini akan mencoba mengkaji kompetensi seperti apa yang diperlukan dunia kepustakawanan Indonesia untuk masa kini dan masa mendatang khususnya dalam kaitannya dengan UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dewasa ini, pustakawan tidak lagi identik dengan penjaga buku, namun pengelola pengetahuan atau pengelola informasi profesional. Beberapa istilah ditujukan untuk pustakawan, seperti: manajer informasi, pengelola informasi, atau spesialis informasi. Intinya, pekerjaan pustakawan tidak terlepas dari informasi. Dua hal pokok yang perlu dikaji jika kita ingin menetapkan standar kompetensi pustakawan. Pertama, kualitas. Kedua, kuantitas.Untuk kondisi di Indonesia, penetapan standar kompetensi pustakawan Indonesia harus melibatkan melibatkan para pemustaka, pengelola sekolah perpustakaan, asosiasi profesi, dan pustakawan itu sendiri. Dua hal yang sangat penting dalam penetapan standar kompetensi pustakawan adalah kompetensi inti dan kompetensi spesifik. Kedua hal ini harus selalu dikaitkan dengan kualitas dan kuantitas. Dengan demikian diharapkan profesi pustakawan semakin mendapat tempat di hati masyarakat luas.
Copyrights © 2009