Kompetensi pustakawan Indonesia sebaiknya ditempatkan di dalam sistem profesionalisme yang lebih luas, bukan hanya sebagai standar atau alat ukur untuk menilai kinerja individual. Sebelum menerapkan pendekatan berbasis kompetensi, seluruh jajaran Kepustakawanan Indonesia harus terlebih dahulu memastikan ketersediaan sumberdaya profesional bagi para pustakawan Indonesia. Peran organisasi-organisasi profesi pustakawan menjadi sangat penting, terutama sebagai katalisator bagi penetapan kompetensi inti (core competency) yang memungkinkan para anggotanya memiliki posisi seimbang dalam penentuan kompetensi di tempat kerja. Tulisan ini merupakan tinjuan kontekstual terhadap penerapan pendekatan berbasis kompetensi. Ulasan akan dimulai dari pengertian kompetensi secara umum di dalam masyarakat informasi, sebagai sebuah masyarakat berciri khusus yang mengandalkan kegiatan penyimpanan, pencarian, dan penggunaan informasi di berbagai aspek kehidupannya. Kompetensi Pustakawan Indonesia memiliki 3 hal penting yaitu perkembangan masyarakat dan teknologi informasi yang secara langsung memengaruhi kebutuhan akan masyarakat yang kompeten di bidang informasi; posisi pustakawan dalam sistem kerja yang didasarkan pada kebutuhan masyarakat akan menentukan bagaimana kompetensi ditetapkan dan dijadikan alat ukur; ketersediaan sarana pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi merupakan “harga mati” jika kompetensi ingin dikaitkan dengan kinerja keseluruhan sebuah organisasi. Dalam konteks Kepustakawanan Indonesia, maka penerapan pendekatan berbasis kompetensi juga harus segera dikaitkan dengan otonomi profesi pustakawan. Otonomi ini berkaitan dengan kemampuan sebuah profesi menetapkan sendiri batas kinerjanya.
Copyrights © 2008