Media Pustakawan
Vol 16, No 3&4 (2009): September

Implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007: Upaya Memuliakan Kepustakawanan Nasional Menuju Masyarakat Informasi Indonesia 2015

Salmubi Salmubi (Perpustakaan B.J. Habibie Politeknik Negeri Ujung Pandang)



Article Info

Publish Date
23 Apr 2020

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 menjadi penanda era baru kepustakawanan Indonesia. Dalam konteks terbatas, eksistensi perpustakaan misalnya, khususnya perpustakaan umum belum mendapatkan perhatian yang memadai bagi kebanyakan pemerintah daerah. Demikian halnya perpustakaan sekolah yang juga belum mendapatkan atensi optimal dari pihak Departemen Pendidikan Nasional. Pada saat yang sama, kepesatan perkembangan teknologi informasi komunikasi (TIK) juga telah membawa dampak terhadap terjadinya dinamika kepustakawanan Indonesia. Perkembangan TIK dalam konteks lebih luas telah berdampak dan melahirkan perubahan dramatis dan dinamika dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Bahkan, keberadaan teknologi tersebut telah menjadi kontributor utama terjadinya proses transformasi - masyarakat industri kepada masyarakat informasi (MI). UU No. 43 Tahun 2007 diharapkan akan memberikan kontribusi signifikan terhadap tembuh dan lahirnya dinamika baru sebagai suatu upaya memuliakan kepustakawanan Indonesia, sehingga perpustakaan dan pustakawan dapat berkontribusi signifikan dalam tatanan masyarakat informasi Indonesia. Cita-cita bangsa kita menuju MII 2015 sesungguhnya sejalan dengan deklarasi para pemimpin dunia saat World Summit on the Information Society (WSIS) pada Desember 2003 di Jenewa. Dalam mewujudkan MII melahirkan tantangan dan peluang bagi kepustakawanan Indonesia. Untuk sampai cita-cita itu, diperlukan berbagai upaya sistematis, komprehensif, dan intergral agar perpustakaan dan pustakawan dapat memainkan peran signifikan dalam tatanan MII. Karena itu, kehadiran Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 diharapkan setidaknya dapat menjadi respon terhadap berbagai persoalan kepustakawanan yang ada selama ini. Di samping itu, implementasi undang-undang tersebut akan menjadi suatu upaya untuk memuliakan kepustakawanan nasional agar dapat memainkan peran utama dalam tatanan MII. Selanjutnya, implementasinya juga akan menjadi jalan guna mencapai kesejajaran dan kesetaraan dengan kepustakawanan negara-negara maju.

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

mp

Publisher

Subject

Library & Information Science

Description

Jurnal Media Pustakawan merupakan terbitan Perpustakaan Nasional, Pusat Pembinaa Pustakawan(Pusat Pembinaan Pustakawan) yang berfokus pada bidang ilmu perpustakaan dan informasi khususnya yang berhubungan dengan pengembangan kepustakawanan . Artikel Jurnal yang diterbitkan merupakan hasil kajian ...