Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua permasalahan utama. Pertama, mempertanyakan apakah sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi covid-19 telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia; kedua, mempertanyakan bagaimana implikasi hukum dari adanya sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif berbasis fakta, isu, regulasi, analisis, dan konklusi. Hasil pembahasan dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang juga dapat dilakukan pembatasan dan negara mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang baik dan sehat, sehingga tindakan untuk mewajibkan vaksinasi melalui pemberian sanksi administratif telah sesuai dengan prinsip hukum dan perlindungan hak asasi manusia; dan implikasi dari adanya sanksi administratif bagi masyarakat yang tidak melakukan vaksinasi covid-19 dapat menimbulkan daya paksa kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi sehingga dapat menjadi salah satu formulasi hukum yang efektif dalam menangani pandemi covid-19.
Copyrights © 2022