Abstract This article is discusses about the implementation of legal certainty at Perumda Tirta Manuntung Balikpapan in the company's management authority within practices and to explain various deviations of legal certainty that occur in Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. The legal certainty of Perumda Tirta Manuntung Balikpapan is based on Regional Regulation Number 8 of 2020 which concern about General Companies of Tirta Manuntung Balikpapan Region. This article is used normative juridicial as the methodology with a literature study approach by qualitative analysis. The results of this article showed us in conceptual, it is based on Regional Regulation Number 8 of 2020 which concern about General Companies Perumda Tirta Manuntung Balikpapan, it has been running based on substance which regulate about legal certainty of Perumda Tirta Manuntung to manage a company. But sometimes, the legal certainty doesn’t running based on regulation and it getting some deviations which will inflict a financial loss who accure in the Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Furthermore, the bureaucratic intervention can make Perumda Tirta Manuntung Balikpapan can’t managing it based on good corporate governance and independecy principle by substance that has been promulgated. Keywords : Legal Certainty, Independence, Deviations, Company Management Authority       Abstrak Artikel pada penelitian ini membahas tentang pelaksanaan kepastian hukum di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dalam praktek pengelolaan perusahaan dan berusaha menjelaskan berbagai penyimpangan kepastian hukum yang terjadi di Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Kepastian hukum Perumda Tirta Manuntung Balikpapan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan. Metodelogi yang diterapkan pada penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan berdasarkan analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perusahaan Umum Tirta Manuntung Balikpapan sudah berjalan sesuai dengan substansi yang tertuang. Namun, ada kalanya kepastian hukum mengalami penyimpangan-penyimpangan dari substansi tersebut. Kemudian, hal ini menimbulkan berbagai macam kerugian pada Perumda Tirta Manuntung Balikpapan. Campur tangan birokrasi yang begitu kental akhirnya menimbulkan intervensi besar-besaran dalam mengelola Perumda Tirta Manuntung Balikpapan berdasarkan tata cara kelola perusahaan yang baik menurut prinsip Good Corporate Governance dan akhirnya prinsip kemandirian yang seharusnya dijalankan sesuai substansi tidak berjalan seperti apa yang telah diundangkan. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Kemandirian, Penyimpangan, Kewenangan Pengelolaan Perusahaan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022