Dalam pelaksanaan pemilihan umum dan Pilkada, sering terjadi sengketa pemilihan yang berdampak pada pengajuan keberatan dari peserta pemilihan. Obyek sengketa hasil pemilihan adalah ketidak konsistenan antara berita acara perolehan suara hasil pemilihan oleh petugas KPPS dengan Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum. Untuk menghindari adanya kesalahan proses pemilihan sebagaimana dipaparkan diatas, Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Hulu Sungai Utara telah melakukan terobosan berupa proses rekrutmen yang selektif dan model pelatihan manajemen kepemiluan untuk peningkatan kompetensi penyelenggara yang lebih professional. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, terdapat hubungan yang signifikan terkait adanya peningkatan kompetensi sebagai dampak dari penerapan proses rekrutmen yang selektif dan model pelatihan manajemen pemilihan. Penelitian yang dilakukan dengan metode kuesioner terhadap responden dan dianalisa dengan aplikasi program SPSS (Statistical Packages of Social Science).
Copyrights © 2018