Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kinerja pelayanan, menganalisa faktor-faktor penghambat pelayanan dan menginterpretasikan model-model kinerja pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Unit analisis penelitian adalaah Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin, dengan teknik pengumpulan data secara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dalam meningkatkan pendaftaran hak atas tanah sesuai amanat UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP RI Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, adalah: (1) dalam melayani administrasi bidang pertanahan tidak berjalan baik, dan (2) kurang optimal dalam sosialisasi bidang pertanahan. Atas dasar hasil penelitian, dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin dan pendaftaran atas tanah, maka hendaknya Pemerintah melaksanakan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat lewat media cetak dan elektronik. Serta meningkatkan anggaran biaya penyelenggaraan pensertifikatan hak atas tanah secara massal tanpa biaya, dan pembenahan peraturan tentang hak atas tanah dengan pasal yang bersifat memaksa dengan sanksi tegas kepada pemilik tanah yang belum mendaftarkan hak atas tanah. Kata kunci: kinerja; pelayanan; pembuatan sertifikat tanah
Copyrights © 2019