Perjanjian tukar menukar adalah perjanjian timbal balik (Bilateralenitrael) maksudnya suatu perjanjian yang memberikan hak dan kewajibankeada kedua belah pihak.Perjanjian tukar menukar diatas dalam pasal 1541sampai dengan pasal 1546 KUH pendata. Perjanjian tukar menukar bersifatkonsensual yakni perikatan telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakatantara pihak – pihak yang membuat perjanjian dengan kata lain perjanjian itusudah sah dan mempunyai kekuatan hukum atau akibat hukum sejak saattercapainya kata sepakat antara pihak – pihak mengenai pokok perjanjian. Akantetapi perjanjian yang dibuat pihak – pihak itu baru dalam taraf menimbulkanhak dan kewajiban saja, belum menindahkan hak milik (Ownership)hak milikbaru berpindah setelah dilakukan penyerahan (levering).
Copyrights © 2014