Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atausebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yangberasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA)merupakan BUMN yang berbentuk perusahaan perseroan (Persero) yang modalnya terbagiatas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnyadimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.Terhadap BUMN yang berbentuk Persero berlaku segala ketentuan dan prinsipprinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana terdapat dalam Undang-UndangNo. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Hal ini telah diatur dalam Pasal11 jo Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta penjelasannya. Dengandemikian, segala peraturan yang berlaku terhadap perseroan terbatas berlaku juga bagiBUMN yang berbentuk Persero selama tidak diatur oleh UU BUMN.Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridisnormatif, yaitu penelitian hukum yang mendasarkan kajiannya pada peraturanperundang-undangan yang ada. Terdapat pemeriksaan dokumen yang berupaperaturan perundang-undangan yang terkait dalam Putusan No.36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST., dan selanjutnya dianalisis dengan fakta-faktayang terdapat dalam persidangan, dihubungkan dengan peraturan perundangundanganyang berkenaan dengan tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakandengan teknik studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan wawancara.Dari hasil penelitian diketahui, bahwa adanya perluasan arti unsurMelawan Hukum Materil yang mengartikan kewajiban untuk bertindak hati-hatidalam menjalankan suatu perusahaan serta memegang prinsip Good CorporateGovernance pada Putusan No. 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST., hal ini tidaksesuai dengan unsur Melawan Hukum Materil seperti yang termuat di dalamPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006. Selain itu, alasan-alasan yangdapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi atasPutusan No. 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, dengan terdakwa Hotasi Nababan,dihubungkan dengan Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, adalah alasanpada Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu mengenai suatu peraturan hukum yangtidak diterapkan atau yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015