Bantuan hukum merupakan keharusan yang wajib diwujudkan negara sebagai kehendak dari Indonesia sebagai negara hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah kedudukan dan persamaan hak masyarakat dihadapan hukum sebagai cerminan keadilan dan bukti perwujudan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat sebagai sarana untuk mencari keadilan. Metode penelitian yang digunakan penelitian ini yaitu jenis yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan menelaah bahan hukum pustaka dan undang-undang. Hasil penelitian konsep negara hukum tidak ada perbedaan bagi masyarakat karena ketidakmampuannya secara ekonomi lalu seseorang harus kehilangan haknya untuk memperoleh keadilan. Kehadiran dan pengaturan pemberian bantuan hukum yang telah ada bukan sekedar untuk meramaikan profesi hukum di tanah air, tetapi lebih dari itu salah satu langkah untuk mewujudkan keadilan khususnya bagi masarakat yang dikategorikan sebagai orang-orang yang tidak mampu secara ekonomi.
Copyrights © 2019